DJP Kalselteng Hapus Sanksi Telat SPT Badan 2025, Wajib Pajak Diberi Ruang Adaptasi

banner 468x60

REPUBLIKBERITA.INFO, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi wajib pajak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sekaligus memastikan proses transisi berjalan optimal di tengah dinamika sistem baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak tanpa mengurangi esensi kepatuhan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya Sabtu (01/05/2026).

Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai respons atas dinamika implementasi sistem baru sekaligus menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan pendekatan yang lebih adaptif, DJP ingin memastikan wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani risiko sanksi di masa transisi.

Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kanwil DJP Kalselteng memandang kebijakan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama dalam mendukung penerimaan negara.

Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu serta memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *